Again Hercules Arrested by Police, Allegedly Related to Land Case

Kanal Utama. Polres Metro Jakarta Barat menangkap Hercules Rozario Marshal pada Rabu (21/11). Penangkapan tersebut diduga terkait kasus pendudukan tanah di Kalideres, Jakarta Barat oleh puluhan preman.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Ajun Komisaris Besar Edi Suranta Sitepu membenarkan kabar penangkapan tersebut. Namun dia belum dapat merinci soal penangkapan tersebut.

"Benar kita menangkap," ujarnya saat dikonfirmasi.

"Belum bisa ngomong soalnya masih diperiksa, yang penting saya sudah membenarkan (soal penangkapan) dulu ya," ujarnya.

Sebelumnya diketahui sejumlah preman menduduki tanah sengketa yang berada di Kalideres pada Selasa (6/11). Puluhan preman pun telah ditangkap di lokasi yang berbeda-beda oleh polisi.

Hercules dikenal sebagai salah satu tokoh di Tanah Abang. Dia kerap berurusan dengan persoalan hukum.

Tahun 2014, Pengadilan Negeri Jakarta Barat pernah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Hercules. Dia dinyatakan bersalah serta terbukti melakukan tindak pidana pemerasan dan tindak pidana pencucian uang.

Hakim sepakat Hercules terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

Hercules terbukti melakukan pemerasan terhadap Sukanto Tjakra, Direktur PT Multi Tjakra Strategi. Hercules juga dinyatakan sengaja memanfaatkan labelnya sebagai preman untuk menakut-nakuti pengembang tersebut. Hal itu dia lakukan dengan maksud meminta uang dari korban.

Bukti pemerasan itu adalah penyerahan uang Rp200 juta sebagai jaminan agar Hercules bersama anak buahnya tidak lagi menghalangi pembangunan ruko dan apartemen oleh PT Multi Tjakra Strategi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tak Terima, Keluarkan Korban Lion Air JT-610 Mengajukan Gugatan Hukum

The Indonesian Economy Will Not Be Badly Affected In This Political Year

Legal Rumors Behind the Polemic of the SKD CPNS Threshold in 2018